Thursday, December 25, 2014

MAKALAH HALAL, HARAM DAN SYUBHAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Makanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima sempurna”, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Allah menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman-Nya: "Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik. Dan tinggalkanlah sesuatu yang haram karena dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lembah kemaksiatan. Penjelasan tentang halal, haram dan syubhat akan dibahas sebagai berikut.

B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana pengertian halal, haram dan syubhat ?
2.    Apa urgensi dari halal, haram dan syubhat ?
3.    Bagaimana kriteria halal, haram dan syubhat ?
4.    Apa batasan halal dan haram ?

C.  TUJUAN MASALAH 

1.    Untuk mengetahui pengertian halal, haram dan syubhat.
2.    Untuk mengetahui urgensi halal, haram dan syubhat.
3.    Untuk mengetahui kriteria halal, haram dan syubhat.
4.    Untuk mengetahui batasan halal dan haram.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Devinisi Halal, Haram dan Syubhat

1.    Halal

Kata ‘halalan’ berasal dari lafadz ‘halla’ yang artinya ‘lepas’ atau ‘tidak terikat’. Yusuf Qardhawi (2000) mendefinisikan istilah halal sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai sanksi dari Allah Swt. 
Pertama, makanan itu jelas-jelas halal. Artinya boleh dimakan karena zatnya memang halal, dan secara hukum makanan itu halal dimakan. Seperti : buah-buahan, gandum,pakaian yang diharamkan dan lain-lain yang tidak terhitung.[1] Sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).
Kedua, usaha yang halal. Artinya untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang halal. Makanan jadi tidak halal karena cara memperolehnya tidak dibenarkan syar'i, misalnya mengambil makanan orang lain, atau makanan itu dibeli dengan uang yang diperoleh dari mencuri, menipu, dan korupsi. Uang yang berasal dari usaha haram, jika dibelikan makanan akan menjadikan makanan itu haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (Q.S. Al-Baqarah/2: 172).

2.    Haram 

Haram berarti segala sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’ (hukum Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan akan berpahala. Seperti : perbuatan zina, mencuri , minum khamar dan yang semisalnya.[2]
Selanjutnya, masih menurut Qardhawi, Haram dibagi ke dalam dua kategori, yaitu haram lid-dzati atau haram karena zatnya seperti : darah, bangkai, dan babi. Dan haram li-gharihi atau haram karena cara memperoleh dan cara memprosesnya, seperti: disembelih bukan untuk kepentingan ibadah/ Allah,  hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul, diterkam binatang buas. 
Di dalam Islam makanan dinyatakan haram karena zatnya dan haram karena hukumnya. Haram karena zatnya, yaitu makanan yang menjijikkan (kotor/najis) dan makanan yang berasal dari babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang bertaring, binatang berkuku tajam. 
Haram  karena hukumnya, antara lain disebabkan disembelih tanpa membaca basmalah atau makanan itu berupa sesaji. Untuk makanan sesaji atau yang dihidangkan pada ritual-ritual tertentu, jelas haram karena hal itu merupakan kesyirikan. Islam mengatur hewan yang akan dimakan hendaknya dipotong saluran pernafasannya dengan membaca basmalah. Jika tidak dilakukan proses ini maka hewan yang halalpun menjadi haram.[3]
Menurut Q.S. Al-Maidah ayat 3, proses kematian hewan yang menyebabkan hewan itu menjadi haram dimakan antara lain karena dicekik, dipukul, ditanduk binatang lain atau akibat kematian  lain yang tidak sesuai dengan hukum. Terkecuali hewan laut atau yang hidup di air seperti ikan bangkainya tetap halal dimakan. Rusaknya Kehalalan Salah satu prinsip dalam Islam, apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka semua masakan atau produk yang dibuat dari bahan dasar yang diharamkan akan menjadi makanan yang haram pula.

3.    Syubhat

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[
رواه البخاري ومسلم]

Artinya : Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati.”[4] (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan dari hadis diatas sebagai berikut : Sekilas memang banyak orang yang memahami hadits pertama dengan pandangan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram  itu jelas, lalu di tengah keduanya adalah hal yang syubhat. Siapa yang jatuh ke dalam syubhat, maka dia akan jatuh ke dalam yang haram.[5]
Dengan pengertian seperti ini, sebenarnya agak rancu. Sebab berarti kita mengatakan bahwa yang syubhat itu sudah pasti hukumnya haram. Maka seharusnya bunyi haditsnya begini, "Yang halal itu adalah yang jelas halalnya, sedangkan yang haram ada dua, pertama yang haramnya jelas dan kedua yang haramnya tidak jelas (syubhat)". 
Sementara banyak ulama yang tidak demikian memahami hadits ini. Misalnya kitab yang ditulis oleh Syeikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syeikh. Beliau dalam syarah hadits ini menuliskan bahwa yang dimaksud dengan masalah mutasyabihat adalah hukum sesuatu yang kurang dimengerti oleh orang awam.
Dan kebanyakan umat Islam memang awam dalam hukum-hukum syariah. Karena itu dalam teks hadits ini secara tegas disebutkan, "Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." Maksudnya orang yang tidak belajar ilmu syariah tidak akan mengetahuinya. Sebab yang mereka baca hanya teks yang lahiriyah saja, tanpa mengerti bagaimana cara membedah da mengambil kesimpulan hukumnya.

B.  Urgensi Halal, haram dan syubhat

Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana usaha yang halal juga. Apalagi dizaman sekarang dimana keimanan semakin tipis dan kebodohan sangat mendominasi kaum muslimin. Bagaimana tidak! Mereka sudah tidak mengenal lagi halal dan haram, bahkan ada yang menyatakan: “Yang haram aja susah apalagi yang halal”. Padahal setiap orang sudah sitetapkan bagian rizkinya dan telah disiapkan Allah seluruhnya. Kita hanya diperintahkan mencarinya dengan cara yang baik dan sesuai koridor syariat. Rasulullah bersabda:
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rizki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rizkinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah).
Jelas sekali perintah mencari usaha yang halal dalam sabda beliau diatas dan hal ini termasuk perkara besar yang sangat ditekankan kepada manusia.
Al Habib Abdullah bin Alawiy Al Haddad RA dalam untaian nasehatnya menyatakan, “Ketahuilah semoga Allah merahmati kalian bahwa makanan halal akan menyinari hati dan melembutkannya dan menyebabkan adanya rasa takut kepada Allah dan _khusyu’ kepadaNya, memberikan semangat dan motivasi pada anggota tubuh untuk taat dan beribadah serta menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia dan kecintaan pada akhirat. Dan inilah sebab diterimanya amal amal sholeh kita dan dikabulkannya doa-doa kita.”
Zat gizi dari makanan berfungsi sebagai zat yang kita butuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kehidupan sekaligus sebagai pembentuk struktur sel dan organ tubuh. Dengan zat gizi pula tubuh dapat membentuk sel-sel keturunan (sperma dan ovum), menumbuhkembangkan hasil pembuahan menjadi janin, kemudian menjadi bayi, dan selanjutnya zat gizi digunakan untuk menumbuhkembangkan bayi menjadi anak, lalu menjadi remaja dan kemudian menjadi dewasa. Karena fungsi tersebut, adalah logis bila Allah SWT. memerintahkan kita mengkonsumsi makanan yang halal dan baik.
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tatkala aku membaca ayat di hadapan Rasulullah, yang artinya, ‘Wahai manusia makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik.’ Tiba-tiba berdirilah Sa’ad bin Abi Waqqas kemudian berkata,’Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan doaku mustajab.’ Rasulullah SAW. menjawab, ‘Perbaikailah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seseorang yang memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima dari amal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram dan riba maka neraka lebih layak baginya’.”
Dalam dua hadits yang disajikan ini, Rasullullah telah memberikan konsekuensi bagi pengkonsumsi makanan yang tidak halal, yaitu: tidak diterima ibadahnya serta akan merasakan panasnya api neraka. Konsumsi teramat penting artinya bagi diterimanya amal ibadah kita oleh Allah SWT.
“Adapun makanan haram dan syubhat maka kebalikan dari yang sudah disebutkan tadi, dia akan menyebabkan kekerasan hati dan menggelapkannya, mengikat (mengekang) tubuh dari ketaatan dan menjadikannya rakus terhadap dunia. Inilah sebab ditolaknya amal-amal ibadah dan doanya.”
Maka berusahalah mencari pekerjaan dan makanan yang halal dan jauhilah keharaman. Dan ketahuilah bahwa pengkajian ini tidak hanya pada makanan saja tapi mencakup semua aspek pekerjaan kita. Berbuat apapun harus dilandasi dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, jika masih ragu maka tingglkanlah, khawatir akan terjerumus pada keharaman dan akibatnya pasti fatal.

C.  Kriteria halal, haram dan syubhat

1.    Halal

Sesuatu yang dinash halal oleh Allah. Tak diragukan lagi bahwa ia adalah halal. Seperti daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, buah-buahan, biji-bijian, kurma, anggur, dan lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal untuk dimakan. Sedikit kami ingatkan bahwa kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan pakaian. Sebab, di antara faktor terkabulknya doa adalah makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut kita harus halal. Begitu pun pakaian yang kita kenakan, harus berasal dari sumber dan jenis yang halal.[6]
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

2.    Haram

Sesuatu yang dinash haram oleh Allah. Maka tidak diragukan lagi bahwa ia jelas haram. Seperti bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Ini semua telah dinash oleh Allah sebagai makanan yang haram. Contoh lain ialah pacaran dan berikhtilat dengan wanita non-mahram. Ini juga telah dinash haram oleh syariat.
Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

3.    Syubhat

Perkara Syubhat. Maksud syubhat di sini ialah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil – dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat adalah sesuatu yang halal Ulama lain berpendapat bahwa syubhat bukanlah sesuatu yang halal atau sesuatu yang haram. Pasalnya, Nabi secara jelas memosisikan perkara syubhat di antara yang halal dan yang haram. Hanya saja, sebagai langkah kehati-hatian, seyogyanya kita menghindari barang syubhat. Tindakan seperti ini juga bagian dari sikap wara’.
Benar, kita harus menjauhi sesuatu yang syubhat, karena siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka lambat laun ia pasti akan terjerembab perkara yang haram. Dan dasarnya sebagai berikut : "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram." (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh perbuatan syubhat adalah merokok. Pada mulanya (ketika pertama kali ditemukan) perkara ini termasuk syubhat. Tetapi di zaman sekarang, di saat teknologi medi berkembang dengan pesatnya, dan setelah diadkan penelitian padanya, maka disimpulkan bahwa rokok mutlak haram. Bagi kami, keharamannya tidak diragukan lagi. Jadi, pada mulanya rokok termasuk perkara syubhat dan belum memiliki kejelasan. Setelah itu keharamannya terbukti dan ada larangan uantuka menghisabnya.[7]
Bahwa sebab ketidakjelasan perkara syubhat ada empat :
a.    Kurang menguasai ilmu (agama). Hal ini akan menyebabkan suatu perkara menjadi samar, karena dengan banyaknya ilmu, seseorang akan banyak mengetahui masalah yang tidak diketahui oleh orang banyak.
b.    Lemahnya pemahaman akan suatu ilmu. Bias jadi seseorang memiliki ilmu yang cukup banyak, namun ia tidak memahami maksudnya. Hal ini pula yang menyebabkan tidak jelasnya suatu masalah.
c.    Sedikitnya upaya penelitian, dimana ia tidak mau bersusah payah meneliti sebuah masalah, dengan menulis, mengamati, atau menelusuri makna yang sulit dari sebuah teks, dengan dalil hal itu tidak diperlukan.
d.   Yang paling buruk dari ketiga hal di atas adalah niat yang buruk, di mana seseorang hanya (berusaha) memenangkan argumentasinya tanpa memperdulikan pendapatnya benar atau salah. Sapa yang memiliki niat seperti ini, maka sulit baginya untuk sampai kepada ilmu yang benar, -kita memohon kepada-Nya keselaman dari seperti ini- karena dia tidakk berniat dengan ilmunya kecuali mengikuti hawa nafsunya saja.

D.  Batas halal dan haram

Mengetahui batas halal dan haram ini sangat penting sekali bagi manusia umumnya dan umat islam khususnya. Mengapa? Jawabannya ialah karena inilah salah satu perbedaan antara manusia dengan binatang, antar manusia yang kafir dan yang mukmin. Orang-orang kafir itu tidak mengetahui batas halal dan haram dalam segala hal. Oleh karena itu dinilai sama dengan binatang. Dasarnyaa firman allah dalam surat Muhammad (47) ayat: 12.
Artinya : Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka Makan seperti makannya binatang. dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka.
Dalam ayat tersebut terkandung berita gembira orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Mereka dijamin akan masuk ke dalam surga. Sebaliknya, Allah mengancap orang-orang kafir untuk dalam neraka, karena cara hidup mereka seperti binatang. Mereka tidak mengenal batas antara halal dan haram dalam hal makanan dan minuman atau dalam usaha memenuhi nafsu kebutuhan perutnya. Tak ubahnya seperti pada binatang, yang penting bagi mereka sedap dan bergizi, sesuai dengan selera, dan menggemukkan seperti binatang. Pada dasarnya semua ciptaan allah di bumi ini adalah untuk manusia. Akan tetapi sebagian dari karunia allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi manusia dan ada pula yang membahayakan manusia itu. Makanan dan minuman yang membahayakan akan manusia itu diharamkan allah, sedang yang berguna bagi pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan manusia tetap dihalalkan.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang sudah dinaskan halal oleh allah, dan yang haram adalah sesuatu yang sudah dinaskan haram oleh allah, dan diantara perkara kedua itu terddapat syubhat, sesuatu yang belum jelas. Dan sebaiknya sesuatu yang belum jelas itu ditinggalkan oleh manusia, karena bisa menjerumuskan seseorang itu kedalam sesuatu yang haram.


DAFTAR PUSTAKA

An nawawi bin syarafudin, hadits arba’in.1997: darul fikr, Riyadh.
Al-‘Utsaimin, Syaih Muhammad bin Shahih, Syarah Hadits Arba’in, Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2010.



[1] Al-‘Utsaimin, Syaih Muhammad bin Shahih, Syarah Hadits Arba’in, Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2010. Hal 170
[2] Ibid
[3] An nawawi bin syarafudin, hadits arba’in.1997: darul fikr, Riyadh
[4] Al-‘Utsaimin, Syaih Muhammad bin Shahih, Syarah Hadits Arba’in, Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2010. Hal 168-169
[5] Ibid
[6] An nawawi bin syarafudin, hadits arba’in.1997: darul fikr, Riyadh
[7] Al-‘Utsaimin, Syaih Muhammad bin Shahih, Syarah Hadits Arba’in, Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2010.

1 comment:

Unknown said...

Mohon izin memasang makalah ini di laman google saya agar saya bisa dengan mudah mencari dan membacanya kembali