II.
PEMBAHASAN
JENIS-JENIS AKHLAK DAN SISTEM
PERNILAIAN SERTA BAIK BURUK MENURUT AJARAN ISLAM
A.
JENIS-JENIS AKHLAK
Akhlak dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, di antaranya yaitu :
1.
Akhlak Mahmudah
Menurut Al-Ghazali, berakhlak mulia dan terpuji artinya
“menghilangkan semua adat kebiasaan yang tercela yang sudah digariskan dalam
agama Islam serta menjauhkan diri dari perbuatan tercela tersebut, kemudian
membiasakan adat kebiasaan yang baik, melakukannya dan mencintainya.[1]
Akhlak yang terpuji dibagi menjadi dua bagian, yaitu
: [2]
1) Taat Lahir
Taat lahir berarti melakukan seluruh amal ibadah
yang diwajibkan Tuhan, termasuk berbuat baik kepada sesama manusia dan
lingkungan dan dikerjakan oleh anggota lahir. Beberapa perbuatan yang
dikategorikan taat lahir adalah :
a. Tobat
Menurut para sufi adalah fase awal perjalanan menuju
Allah (taqarrub ila Allah). Tobat dikategorikan taat lahir dilihat
dari sikap dan tingkah laku seseorang. Namun, sifat penyesalannya merupakan
taat batin.
b. Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
Yaitu perbuatan yang dilakukan kepda manusia untuk
menjalankan kebaikan dan meninggalkan kemaksiatan.
c. Syukur
Yaitu berterima kasih pada nikmat yang dianugerahkan
Allah kepada manusia dan seluruh makhluk-Nya.
2) Taat Batin
Taat batin adalah segala sifat yangbaik, yang
terpuji yang dilakukan oleh anggota batin (hati). Beberapa perbuatan yang
dikategorikan taat batin adalah :
a. Tawakal
Yaitu berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam
menghadapi, menanti atau menunggu hasil pekerjaan.
b. Sabar
Dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sabar dalam
beribadah, sabar ketika dilanda malapetaka, sabar terhadap kehidupan dunia,
sabar terhadap maksiat, sabar dalam perjuangan.
c. Qanaah
Yaitu merasa cukup dan rela dengan pemberian yang
dianugerahkan oleh Allah.
2.
Akhlak madzmumah
Menurut Imam Al-Ghazali, akhlak madzmumah atau
akhlak tercela ini dikenal dengan sifat-sifat muhlikat, yakni segala tingkah
laku manusia yang dapat membawanya kepada kebinasaan dan kehancuran diri, yang
bertentangan dengan fitrahnya untuk selalu mengarah kepada kebaikan.
Pada
dasarnya, sifat dan perbiatan yang tercela dibagi menjadi dua bagian, yaitu : [3]
1) Maksiat Lahir
Yaitu
pelanggaran oleh orang yang berakal baligh (mukallaf), karena melakukan
perbuatan yang dilarang dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syariat
Islam. Maksiat lahir dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
a. Maksiat mata
Seperti melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya,
melihat aurat laki-laki yang muhrimnya, melihat orang lain dengan gaya menghina
dan melihat kemungkaran tanpa beramar ma’ruf nahi mungkar.
b. Maksiat telinga
Seperti mendengarkan pembicaraan orang lain,
mendengarkan orang yang sedang mengumpat, mendengarkan orang yang sedang
namimah, mendengarkan nyanyian-nyanyian atau bunyi-bunyian yang dapat
melalaikan ibadah kepada Allah SWT, mendengarkan umpatan, caci maki, perkataan
kotor dan ucapan-ucapan yang jahat.
c. Maksiat lisan
Seperti berkata-kata yang tidak bermanfaat,
berlebih-lebihan dalam percakapan, berbicara hal yang batil, berkata kotor,
mencaci maki atau mengucapkan kata laknat, baik kepada manusia, binatang,
maupun kepada benda-benda lainnya, menghina, menertawakan, atau merendahkan
orang lain, berkata dusta, dan lain sebagainya.
d. Maksiat perut
Seperti memasukkan makanan yang haram dan syubhat,
kekenyangan, makan dari harta milik orang lain yang belum jelas (yang diambil
dari harta wakaf tanpa ada ketentuan untuk itu dari orang yang memberikan
wakaf)
e. Maksiat farji
(kemaluan)Seperti tidak menjaga auratnya
(kehormatan) dengan melakukan perbuatan yang haram, dan tidak menjaga kemaluannya.
f. Maksiat tangan
Seperti menggunakan tangan untuk mencuri, merampok,
mencopet, merampas, mengurangi timbangan, memukul sesama kaum muslim dan
menulis sesuatu yang diharamkan membacanya.
g. Maksiat kaki
Seperti jugalah kaki jangan sampai ke tempat-tempat
yang haram. Hendaklah dijaga dan dipelihara dari segala macam langkah yang
salah dan janganlah dipakai untuk berjalan menuju ke tempat raja yang dzalim
itu tanpa alasan yang sah akan mendorong terjadinya kemaksiatan yang besar.[4]
2) Maksiat batin
Beberapa
contoh penyakit batin (akhlak tercela) adalah : [5]
a. Marah (ghadab)
Dapat dikatakan seperti nyala api yang terpendam di
dalam hati, sebagai salah satu hasil godaan setan pada manusia.
b. Dongkol (hiqd
Perasaan jengkel yang ada di dalam hati, atau buah
dari kemasalahan yang tidak tersalurkan.
c. Dengki (hasad)
Penyakit hati yang ditimbulkan kebencian, iri, dan
ambisi.
d. Sombong (takabur)
Perasaan yang terdapat di dalam hati seseorang,
bahwa dirinya hebat dan mempunyai kelebihan.
B.
SISTEM PERNILAIAN SERTA BAIK BURUK MENURUT AJARAN
ISLAM
1.
Pengertian Sistem Pernilaian
Ajaran islam adalah ajaran yang bersumberkan wahyu
Allah SWT., al-Qur’an yang dalam penjabarannya dilakukan oleh hadis Nabi
Muhammad SAW. masalah akhlak dalam ajran islam sangat mendapatkan perhatian
yang begitu besar.
Menurut ajaran islam penentuan baik dan buruk harus
di dasarkan pada petunjuk al-qur’an dan al-hadis. Jika kita perhatikan
al-qur’an maupun hadis dapat dijumpai berbagai istilah yang mengacu kepada baik
dan adapula istilah mengacu kepada yang buruk. Di antara istilah yang mengacu
kepada yang baik misalnya al-hasanah, thayyibah,
khairah, karimah, mahmudah, azizah, dan al-birr.
Al-hasanah
sebagaimana dikemukakan oleh al-raghib al-asfahani adalah suatu istilah ynag
digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang disukai atau dipandang baik.
Al-hasanah
dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. Hasanah
dari segi akal
2. Hasanah
dari segi hawa nafsu/keinginan
Lawan dari al-hasanah
adalah al-sayyiah. Yang termasuk al-hasanah misalnya keuntungan,
kelapangan rezeki dan kemenangan. Sedangkan yang termasuk al-sayyiah misalnya kesempitan, kelaparan dan keterbelakangan.
Adapun kata al-thayyibah
khusus digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang memberikan kelezatan kepada
pancaindra dan jiwa, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya. Lawannya
adalah al-qabihah artinya buruk.
Selanjutnya kata al-khair
digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang baik oleh seluruh umat manusia,
seperti berakal, adil, keutamaan dan segala sesuatu yang bermanfaat. Lawannya
adalah al-syarr.[7]
Adapun kata al-mahmudah
digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang utama sebagai akibat dari melakukan sesuatu
yang disukai oleh Allah SWT. dengan demikian kata al-mahmudah lebih menunjukkan pada kebaikan ynaag bersifat batin
dan spiritual.
Selanjutnya kata al-karimah
digunakan untuk menunjukkan pada perbuatan dan akhlak yang terpuji yang
ditampakkan dalam kenyataan hidup sehari-hari.[8]
Selanjutnya kata al-karimah ini
biasanya digunakan untuk menunjukkan perbuatan yang terpuji yang sekalanya besar,
seperti menafkahkan harta di jalan Allah, berbuat baik pada kedua orang tua dan
lain sebagainya.
Adapun kata al-birr
digunakan untuk menunjukkan pada upaya memperluas atau memperbanyak melakukan perbuatan
yang baik. Kata tersebut terkadang digunakan sebagi sifat Allah, dan terkadang
juga untuk sifat manusia. Jika kata tersebut digunakan untuk sifat Allah, maka
maksudnya adalah bahwa Allah memberikan balasan pahala yang besar, dan jika
digunakan untuk manusia, maka yang dimaksud adalah ketaatannya.[9]
Adanya berbagai istilah kebaikan yang demikian variatif
yang diberikan al-qur’an dan hadis itu menunjukkan bahwa penjelasan tentang
sesuatu yang baik menurut ajaran islam jauh lebih lengkap dan konprehensif dibandingkan
dengan arti kebaikan yang dikemukakan sebelumnya. Berbagi istilah yang mengacu
kepada kebaikan itu menunjukkan bahwa kebaikan dalam pandangan islam meliputi
kebaikan yang bermanfaat bagi fisik, akal, rohani, jiwa, kesejahteraan di dunia
dan kesejahteraan di akhirat serta akhlak yang mulia.
Untuk menghasilkan kebaikan yang demikian itu islam
memberikan tolok ukur yang jelas, yaitu selama perbuatan yang dilakukan itu
ditujukan untuk mendapatkan keridhaan Allah yang dalam pelaksanaannya dilakukan
dengan ikhlas. Perbuatan akhlak dalam islam baru dikatakan baik apabila
perbuatan yang dilakukan dengan sebenarnya dan dengan kehendak sendiri itu
dilakukan atas dasar ikhlas kepada Allah. Untuk itu peranan niat yang ikhlas
sangat penting.
Selanjutnya dalam menentukan perbuatan yang baik dan
buruk itu, islam memperhatikan kriteria lainnya yaitu dari segi cara melakukan
perbuatan itu. Seseorang yang berniat baik tapi melakukannya menempuh cara yang
salah, maka perbuatan tersebut dipandang tercela. Orang tua yang memukul anaknya
hingga cacat seumur hidup tetap dinilai buruk, sungguhpun niatnya agar anak
tersebut manjadi baik. Demikian pula seseorang yang mengeluarkan sedekah dianggap
baik menurut agama, tetapi jika cara memberikan sedekah tersebut dapat menyakitkan
hati si penerima, maka perbuatan tersebut dinilai tidak baik.
Selain itu perbuatan yang dianggap baik dalam islam
juga adalah perbuatan yang sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan al-Sunnah, dan
perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan
al-Sunnah itu. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berbakti kepada kedua orang
tua, saling menolong dan mendo’akan dalam kebaikan, menepati janji, menyayangi
anak yatim, jujur, amanah, sabar, ridha, ikhlas adalah merupakan perbuatan yang
baik karena sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Sebaliknya bersikap membangkang terhadap
perintah Allah dan Rasul-Nya, durhaka kepada ibu-bapak, saling bertengkar dan
dendam, mengikari janji, tidak peduli pada nasip anak yatim, curang, khianat, riya,
putus asa dan tidak menerima keputusan Tuhan adalah perbuatan yang buruk,
karena bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Namun demikan, al-Qur’an dan al-Sunnah bukanlah sumber
ajaran yang eksklusif atau tertutup. Kedua sumber tadi bersikap terbuka untuk
menghargai bahkan menampung pendapat akal pikiran, adat-istiadat dan sebagainya
yang dibuat oleh manusia, dengan cacatan semuanya itu tetap sejalan dengan petunjuk
al-Qur’an dan al-Sunnah.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Jenis-jenis
akhlak yaitu akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah. akhlak mahmudah yaitu
akhlak yang baik, seperti sabar, ridha, ta’at perintah Allah dan
Rasul-Nya, ta’at kepada kedua orang tua, dan sebagainya. Sedangkan akhlak
madzmumah yaitu akhlak yang buruk, seperti: tidak mematuhi perintah Allah
n Rasul-Nya, durhaka kepada orang tua, dan sebagainya.
- Menurut
ajaran islam penentuan baik dan buruk harus di dasarkan pada petunjuk
al-qur’an dan al-hadis. Penentuan baik atau buruk dalam islam tidak
semata-mata ditentukan berdasarkan amal perbuatan yang nyata saja, tetapi
lebih dari itu adalah niatnya. Hal yang dinyatakan oleh Ahmad Amin dengan
mengatakan bahwa hukum akhlak ialah memberi nilai suatu perbuatan bahwa ia
baik atau buruk menurut niatnya.
- Perbuatan yang dianggap baik dalam islam adalah perbuatan yang sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan al-Sunnah, dan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah itu. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berbakti kepada kedua orang tua, saling menolong dan mendo’akan dalam kebaikan, menepati janji, adalah merupakan perbuatan yang baik karena sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Sebaliknya bersikap membangkang terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya, durhaka kepada ibu-bapak, saling bertengkar dan dendam, mengikari janji, putus asa dan tidak menerima keputusan Tuhan adalah perbuatan yang buruk, karena bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Raghib Al-Asfatani, Mu’jam Mufradat Al Fadz Al-Qur’an, bairut: Dar al-FIRK,t.t
As Asmaran, Pengantar
Studi Akhlak, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002),
Imam Al-Ghazali, Pedoman Amaliah Ibadat, (Semarang : CV.Wicaksana, 1989)
Zahruddin AR dan Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi Akhlak, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2004),
[1] Zahruddin AR dan Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi
Akhlak, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 158.
[2] Ibid.,hlm. 159-160.
[3] Ibid., hlm. 155.
[4] Imam Al-Ghazali, Pedoman Amaliah Ibadat,(Semarang :
CV.Wicaksana, 1989), hlm.113-117.
[6] Al-raghib al-asfatani, mu’jam mufradat al fadz al-qur’an, bairut:
Dar al-FIRK,t.t.). hlm.117.
[7] Ibid, hlm 163.
[8] Asmaran As, Pengantar Studi
Akhlak, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hal:122
[9] Ibid, hlm. 123
No comments:
Post a Comment